Blogger Widgets

Rabu, 04 Juli 2012

TUGAS_GPI_hUkum OnaNi daLam Islam

 Onani, atau dalam bahasa arab disebut الاِسْتِمْنَاءُ (istimna’) dari masdarnya lafadz اسْتَمْنَى , secara etimologi berma’na berusaha mengeluarkan mani.
Sedangkan secara terminologi Onani adalah kegiatan melepaskan keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama, dengan cara merangsang alat vital melalui tangan atau alat bantu lainnya.


Biasanya yang melakukan onani adalah anak-anak muda yang belum kawin, duda atau janda, orang-orang dalam pengasingan, dan bermacam-macam lagi.

Dalam Islam, onani di kenal dengan beberapa nama, yaitu, al-istimna, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau ‘adatus sirriyah.

Banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum onani.

HUKUM ONANI MENURUT IMAM MADZHAB :

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik :

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, onani adalah kegiatan dilarang dalam Islam. Mereka merujuk, pada beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut “Sungguh beruntung orang-orang beriman." (QS. Al-Mukminun 23:1)
“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami atau isterinya).” (QS. Al-Mukminun 23:6)
“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)

QS.Al-Mukminun ayat tujuh tersebut, terdapat kata:
“Barangsiapa yang mencari di balik itu.”

Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri atau suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homo seksual, lesbi dan onani, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas atau haram.

Dari ayat tersebutlah Imam Syafi’i dan Imam Malik membuat kesimpulan bahwa onani adalah perbuatan yang haram.

Menurut Imam Hanafi dan Imam Hanbali :

Menurut Imam Hanafi dan Imam Hanbali masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang atau haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah, demi mencegah perbuatan zina, maka dalam kondisi ini onani hukumnya menjadi mubah, tetapi dengan catatan tidak menjadi kebiasaan atau adat.

Hal ini juga terdapat dalam kasus, orang yang sudah menikah namun tinggal berjauhan (long distance), demi mencegah perbuatan yang tidak diinginkan, maka sebagian ulama memperbolehkan onani.

Menurut Ibnu Hazm :

Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah makruh, artinya bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa.

Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah 2:29).

HUKUM ONANI DILIHAT DARI KONDISI :

Kondisi tanpa ada kebutuhan (hajat) dengan tangannya sendiri.
Dalam kondisi ini, menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa hukum onani adalah haram.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi (qoul madzhab), Imam Ahmad dan Imam ‘Atho’ dalam sebuah riwayat menyatakan hukum onani adalah makruh. Hukum makruh menurut madzhab Hanafiyah di beri catatan makruh yang diharamkan.


Kondisi takut melakukan zina
Menurut Hanafiyah dan Hanabilah dalam qoul madzhab (qoul yang diterima dimadzhab tersebut) hukum onani dalam kondisi ini tidak ada masalah, artinya dilegalkan.
Imam Al Mirdawi bahkan mengatakan wajibnya onani dalam kondisi ini, karena kondisi ini adalah kondisi yang melebihi dari sekedar kondisi terpaksa.
Sedangkan menurut Syafi’iyah hukum onani dalam kondisi ini adalah haram. Karena hanya sekedar hajat dan syariat telah mengharamkan hal itu, kecuali tidak ada jalan lain untuk menghindari zina.

Kondisi tidak ada jalan lain untuk menghindari dari zina
Madzhab Hanafiyah, Syafi’yah dan Hanabilah sepakat ketika dalam kondisi ini hukum onani adalah legal, karena untuk menghindari zina yang lebih besar nilai dosanya.
Sedangkan menurut Madzhab Malikiyah hukum onani tetap haram ditakutkan zina ataupun tidak.

Dengan tangan istrinya
Menurut pendapat Rojih dari Malikiyah, Hanabila, Hanafiyah,dan Imam Qodli Husain dari Syafi’iyah mengatakan hukum onani dengan tangan istrinya adalah legal.

DAMPAK ONANI BAGI PELAKUNYA :
Beberapa dampak mengenai efek negatif dari onani :
 Ejakulasi dini
 Rasa bersalah
 Masturbasi kronis
 Masturbasi kompulsif

TIPS PENCEGAHAN ONANI :
 Perbanyak aktivitas, sehingga pikiran tidak diisi oleh lamunan-lamunan yang tidak perlu.
 Olahraga. Hal ini sangat bermanfaat untuk menyalurkan kelebihan energi yang dimiliki oleh kalangan remaja.
 Puasa. Dengan perut yang kosong, maka energi yang dimiliki bisa lebih dihemat untuk daya tahan puasa. Sehingga hasrat untuk “berbuat” pun bisa lebih dikurangi. Apalagi, dalam agama juga dianjurkan untuk berpuasa bagi siapa saja yang tidak mampu memerangi nafsu syahwatnya.

KESIMPULAN :

Jadi secara garis besar pandangan Imam asy-Syafi’i dan para ulama yang sama-sama mengharamkan perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ karena adanya tiga alasan:
 . Sesuai dalam al-Qur’an ayat 5-6 Surat al-Mu’minun dan diperkuat dalam ayat 7 dalam surat yang sama bahwa hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk berjima’ yaitu dengan isteri dan budaknya, tidak diperbolehkan dengan selain itu (termasuk masturbasi/ onani/ istimna’).
 Dianggap tidak sesuai secara etika moral karena merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak tergolong orang yang berakhlakul karimah.

 . Ketika dalam kondisi tdak ada jalan lain selain dengan onani, maka hukum onani adalah legal secara syara’, dalam hal ini ada yang mengatakan makruh tanzih adapula yang mengatakan boleh (mubah)

Tidak ada komentar: